KPU Parigi sinkronisasi hasil penyusunan daftar pemilih tingkat PPK

id Daftar pemilih, dpt, DPS, pemilu, KPUparimo, Dirwan Korompot, politik, PPK, PPS, sulteng

KPU Parigi sinkronisasi hasil penyusunan daftar pemilih tingkat PPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Dirwan Korompot. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melakukan sinkronisasi hasil pleno rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan sebelum diplenokan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) untuk kepentingan Pemilu 2024.


 


"Sinkronisasi dilakukan untuk mengurai permasalahan saat pleno rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK, khususnya menyangkut selisih data," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Senin.


 


Ia menjelaskan, berdasarkan tahapan dan jadwal, sinkronisasi berlangsung dua hari di mulai 3-4 April 2023, dan tahapan ini dinilai penting dilaksanakan untuk memastikan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan sistem informasi data pemilih (Sidalih).


 


Hasil penyusunan daftar pemilih yang diplenokan ditingkat PPS dan PPK selanjutnya dibahas di tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPS yang dijadwalkan pada 5 April.


 


"Hal-hal yang perlu diwaspadai dalam penyusunan daftar pemilih biasanya menyangkut kelalaian yang tidak disengaja akibat tidak mendukungnya layanan internet sehingga terjadi kesalahan," ujarnya.


 


Meski begitu, ia yakni kalau pun terjadi kelalaian saat memasukkan data ke dalam sistem, namun tingkat fatalitas masih bisa ditoleransi untuk disempurnakan kembali, karena penyelenggara melakukan dua kali penyaringan di tingkat PPS dan PPK.


 


"Kami berharap lewat sinkronisasi ini terbentuk satu komitmen bersama, supaya saat pleno rekapitulasi DPS nanti tercipta pandangan yang sama," ucapnya.


 


Ia mengemukakan, rangkaian penyusunan daftar pemilih cukup panjang dimulai dari sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan petugas pemutakhiran data memilih yang merujuk pada daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) berjumlah 338.913 jiwa dan 1.348 TPS.


 


Selanjutnya hasil coklit dimantapkan lewat proses rekapitulasi oleh penyelenggara tingkat bawah hingga ke tingkat KPU kabupaten/kota untuk di sahkan menjadi DPS.


 


"Hasil penyusunan daftar pemilih baru akan tergambar setelah hasil pleno DPS, jumlah ini kemungkinan bisa berkurang atau bertambah. Setelah penetapan DPS, KPU membuka masa sanggah 14 hari sebelum sebelum diplenokan dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024," tutur Dirwan.