Jakarta (antarasulteng.com) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan terkait penerbitan sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia.
Berita Terkait
Ketua MUI Kota Palu pidato tentang toleransi di hadapan umat Kristiani
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib
Waketum MUI paparkan dampak negatif judi online bagi Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:41 Wib
MUI ajak dunia bersatu dukung kemerdekaan-kedaulatan rakyat Palestina
Minggu, 14 April 2024 11:41 Wib
MUI minta masyarakat tak beli produk Israel
Minggu, 24 Maret 2024 9:29 Wib
MUI haramkan tukar isteri tanpa pernikahan
Rabu, 13 Maret 2024 9:20 Wib
MUI: Serangan ke warga Gaza saat tunggu bantuan tindakan sangat keji
Jumat, 1 Maret 2024 9:57 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:32 Wib
Isra Mikraj jadi inspirasi jaga kerukunan umat beragama
Selasa, 20 Februari 2024 7:54 Wib