Menakertrans Segera Hapus Outsourcing

id Outsourcing, Menakertrans, Tenaga Kerja

Menakertrans Segera Hapus Outsourcing

ILustrasi (Foto : ANTARA)

"Kalau untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi 'di-outsourcing',"
Denpasar - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar segera menghapus sistem tenaga kerja alih daya atau "outsourcing".

"Untuk aturan tersebut kami keluarkan secepatnya. Selambat-lambatnya akhir bulan ini," katanya seusai pembukaan "Asian Productivity Organization"(APO) di Sanur, Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa regulasi baru dalam format Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) itu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.

"Kalau untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi 'di-outsourcing'," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut Muhaimin, tenaga kerja yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan untuk menggunakan "outsourcing'dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," ucap salah satu cucu mendiang Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah aturan "outsourcing" dikeluarkan, perusahaan bersangkutan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

"Kami harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin menegaskan.(I020)