Palu, (Antaranews Sulteng) - Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan bahwa label halal yang tertera pada setiap produk makanan, minuman, obat-obatan dan sebagainya itu jangan hanya sebatas simbol untuk meraih simpati konsumen Muslim.
Ketua MUI Kota Palu Prof.Dr.H.Zainal Abidin.M.Ag di Palu, Rabu mengemukakan label halal yang tertera di produk harus diikutkan dengan pembuktian adanya sertifikat halal.
"Jangan label halal hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Label halal harus diikutkan dengan seritifkat halal," ucapnya.
Baca juga: Pemprov gandeng ulama sosialisasi sertifikasi halal produk
Setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang diperdagangkan disertai label halal, harus memiliki sertifikat halal.
Namun produk tidak cukup dikatakan halal bila hanya mencantumkan label halal dan memiliki sertifikat halal.
Olehnyam, urai dia, harus dengan proses - proses dalam pembuatan suatu produk, yang harus benar - benar bersih dan suci, tanpa terkontaminasi dengan hal - hal yang diduga `haram`.
"Tidak cukup hanya dengan label dan sertifikat halal. Pelaku usaha harus benar-benar memastikan bahwa produk yang diperdagangkan tidak terkontaminasi dengan unsur-unsur yang haram," tegasnya.
Pakar Pemikiran Islam Modern ini menyatakan, sebelum pelaku usaha mengantongi sertifikat halal, maka setiap produk yang dimohonkan harus melalui uji kesehatan dari Dinas Kesehatan.
Baca juga: MUI berharap calon komisioner KPU berintegritas kuat
Begitu pula, bila makanan, minuman dan obat - obatan harus melalui uji dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan kerjasama Dinas Kesehatan.
"Perlu ada kajian dari instansi - instansi terkait atas permohonan pelaku usaha mengenai ke-halal-an, suatu produk. Ini penting," urainy.
Lanjut dia mengatakan kebersihan dan kesehatan serta yang mendongkrak ke-halal-an suatu produk, akan memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat atau konsumen.
"Apa yang kita konsumsi akan menjadi darah dan daging. Ketika menjadi darah dan daging maka berpengaruh terhadap karakter dan perilaku, serta intelektualitas seseorang," terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan suatu produk yang mencantumkan label halal, akan mendapat minat yang besar dari masyarakat. Dikarenakan, di Indonesia mayoritas Islam. Karena itu, label halal harus memberi kepastian bahwa produk tersebut tidak terkontaminasi dengan hal - hal yang diduga `haram`.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah menghadirkan Ketua MUI Prof Dr H Zainal Abidin MAg untuk menjelaskan tentang proses sertifikasi halal, serta pentingnya kehalalan suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha, pada sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi, melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, di Swisbell Hotel Palu, Selasa.
Sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, diikuti 40 peserta pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi. Sosialisasi itu juga menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM, MUI sebagai narasumber.
Berita Terkait
Ketua MUI Kota Palu pidato tentang toleransi di hadapan umat Kristiani
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib
Waketum MUI paparkan dampak negatif judi online bagi Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:41 Wib
MUI ajak dunia bersatu dukung kemerdekaan-kedaulatan rakyat Palestina
Minggu, 14 April 2024 11:41 Wib
MUI minta masyarakat tak beli produk Israel
Minggu, 24 Maret 2024 9:29 Wib
MUI haramkan tukar isteri tanpa pernikahan
Rabu, 13 Maret 2024 9:20 Wib
MUI: Serangan ke warga Gaza saat tunggu bantuan tindakan sangat keji
Jumat, 1 Maret 2024 9:57 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:32 Wib
Isra Mikraj jadi inspirasi jaga kerukunan umat beragama
Selasa, 20 Februari 2024 7:54 Wib