PPID se-Sulawesi Tengah menguatkan fungsi PPID

id ppid

PPID se-Sulawesi Tengah menguatkan fungsi PPID

PPID Se-Sulteng saat berkonsultasi di Kemedagri untuk penguatan PPID (19/11) (Foto Antara/Humas Prov.)

Palu (Antaranews Sulteng) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyampai informasi kepada publik saat ini sangat penting peranannya.

Untuk itu perlu ada penguatan peran dan fungsi PPID yang bertujuan agar seluruh instansi pemerintah menjadi PPID pembantu guna menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sulawesi Tengah bersama Bagian Humas dan Protokol kabupaten/koya se-Sulteng melakukan konsultasi di Kemendagri dalam rangka penguatan fungsi PPID yang diterima oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Dr.Handayani Ningrum,SE,M.Si dan Kasubid Layanan Informasi Data dan Dokumentasi Kemendagri Andi Ernawati AB,SE,MA, Senin (19/11).

Pada kunjungan kali ini para Kepala Bagian Humas dan Protokol Kab / Kota Se Sulawesi Tengah mengharapkan agar Kemendagri dapat menguatkan fungsi ppid melalui surat edaran ke pemerintah daerah tentang pengelolaan ppid kab / kota dan provinsi bahwa penempatan ppid
berada di pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi atau kehumasan sesuai dengan permendagri nomor 3 tahun 2017 serta perlunya dibuat forum PPID untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov.Sulteng yang diwakili Kabag Humas, Publikasi dan Dokumentasi Adiman,SH,M.Si menyampaikan tujuan kedatangan tim PPID se- Sulawesi Tengah untuk mendapatkan pembinaan dalam menjalankan tugas sehubungan pengelolaan informasi dan dokumentasi supaya kegiatan PPID seluruh kab / kota dapat terkoneksi dengan pemerintah pusat dan berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan korsub KPK.

Pada kesempatan yang lain Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Dr.Handayani Ningrum,SE,M.Si menyampaikan Kementrian Dalam Negeri mendorong setiap urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan Permendagri pengelolaan PPID adanya di OPD yang menganangi fungsi kehumasan.

Lebih jauh Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri mengapresiasi inisiatif ppid se-Sulteng berkunjung ke Kemendagri.

"Dalam menjalankan sesuatu hal diperlukan untuk menyamakan persepsi dan semoga kedepannya pemerintah daerah lebih giat dalam mensosialisasikan ppid kesetiap OPd," harapnya.