Tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Sulteng capai Rp100 miliar

id Bpjs kesehatan, tunggakan bpjs, palu

Tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Sulteng capai Rp100 miliar

Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA/(H.O) Dian Hadiyatna)

Palu (ANTARA) - Bandan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan cabang Palu mencatat penerimaan iuran atau tunggakan peserta BPJS Keshatan segmen mandiri di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp100 miliar.

"Dari segi jumlah tunggakan mayoritas ada pada peserta jaminan sosial kesehatan kelas tiga, tetapi jika dilihat dari nominal rupiah beradi di kelas satu karena nilainya yang besar," ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuahan BPJS Kesehatan cabang Palu Fera Rusanti, di Palu, Rabu.

Dia memaparkan, tunggakan peserta BPJS kesehatan Bukan Penerima Upah (BPU) atau segmen mandiri di Kota Palu sekitar Rp30 miliar lebih dan tunggakan bulanan rata-rata diatas 21 bulan atau selama dua tahun terakhir dimana nominal tersebut cukup banyak dan bisa merugikan.

Dikemukakannya, BPJS telah memberikan kemudahan kepada peserta mandiri untuk pembayaran iuran bulanan melalui akses layanan autodebet sebagai solusi mengurangi tumpukan tunggakan.

Menurut dia, hadirnya kebijakan baru oleh pemerintah bisa mempengaruhi peserta melakukan upaya turun kelas, namun hal tersebut tidak secara keseluruhan. Di Kota Palu dapat dipastikan 110 ribu peserta yang masuk pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap bertahan di kelas satu atau kelas dua karena mendapat subsidi dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Dampak kebijakan penyesuaian iuran berdasarkan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2019 sudah ada peserta di wilayah kerja kami memilih turun ke kelas tiga namun belum sampai angka lima persen," kata dia menambahkan.

Dikatakannya, bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi termasuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan segmen mandiri yang tidak mampu melunasi tunggakan karena dari sisi finansial tidak mendukung telah dialihkan pemerintah pusat pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diinterfensi melalui APBN, di Sulawesi Tengah tercatat sebanyak 25 ribu jiwa hingga Oktober tahun ini.

Meskipun telah dialihkan, namun mereka yang sudah terdaftar tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan manun pemerintah memberikan kelonggaran melalui tambungan sehat, paling tidak enam bulan setelah dialihkan harusnya tunggakan sudah dilunasi.

Program tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah memudahkan masyarakat mendapat jaminan sosial layanan kesehatan.

"Disis lain realisasi pembayaran klaim oleh BPJS kepada fasilitas kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Sulawesi Tengah mencapai angka Rp800 miliar dan di enam kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Palu terealisasi sebesar Rp600 miliar meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Poso, Tolitoli dan Buol," tutur Fera.