Bawaslu nilai dua pejabat langgar netralitas ASN terkait Pilgub 2020

id BAWASLU

Bawaslu nilai dua pejabat langgar netralitas ASN terkait Pilgub 2020

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (ANTARA/HO/Bawaslu)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menyeret dua nama pejabat di Sulteng ke Komisi ASN di Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi-saksi, kajian dan hasil rapat pleno, maka Bawaslu menindaklanjuti dua kasus dugaan pelanggaran  netralitas ASN di Pilkada 2020 ke Komisi ASN," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Senin.

Dua pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng yang diduga Bawaslu melakukan pelanggaran itu ialah Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Hidayat Lamakarate dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Hasanuddin Atjo.

Hidayat Lamakarate berdasarkan hasil kajian/keterangan Bawaslu Sulteng diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan.

Hidayat Lamakarate merupakan salah satu bakal calon gubernur Sulteng pada pilkada 2020. Oleh Bawaslu Sulteng berdasarkan isu temuan, Hidayat Lamakarate ditemukan memaparkan visi dan misi di salah satu partai politik, serta mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.

Untuk menguatkan dugaan itu, Bawaslu Sulteng menghadirkan dan telah meminta keterangan tiga saksi dan bukti-bukti sebanyak lima dokumen.

Sementara Hasanuddin Atjo oleh Bawaslu Sulteng diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan.

Berdasarkan isu temuan Bawaslu bahwa Hasanuddin Atjo terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk calon kepala daerah di wilayah Sulteng.

Untuk Hasanuddin Atjo, Bawaslu Sulteng hadirkan dan telah memeriksa empat saksi serta dikuatkan dengan bukti-bukti sebanyak sepuluh dokumen.