Palu, (antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mempublikasikan produk yang bermasalah agar diketahui masyarakat.
Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto mengemukakan di Palu, Kamis, Badan POM harus transparan terhadap hasil temuan di lapangan dan jangan ditutup-tutupi.
"Untuk disembunyi dan ditutupi produk yang bermasalah hanya akan merugikan konsumen," ungkap Salman Hadianto.
Menurut Salman, setiap produk yang diperdagangkan oleh produsen harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang diatur secara sah oleh negara.
Karena itu, kata dia, produk dan makanan yang diperdagangkan tidak boleh menyalahi aturan yang ada.
"Jika Badan POM menemukan adanya produk dan makanan, maka pihak produsen harus diberikan sanksi," ujarnya.
Ia menegaskan, Badan POM tidak boleh diam serta hanya memberikan peringatan ringan kepada produsen yang memperdagangkan produk sesuai undang-undang perlindungan konsumen.
"Hal ini agar pedagang atau produsen tahu bahwa yang mereka lakukan dalam kegiatan jual beli adalah salah," tegasnya.
Namun Badan POM juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi pendidikan kepada produsen dan pedagang agar praktek kecurangan dan pelanggaran tidak terjadi lagi.
Dia mengatakan bahwa pihaknya merespons positif kegiatan Badan POM yang melakukan pemantauan kegiatan jual-beli di masyarakat secara langsung. (skd)
Berita Terkait
YLK Sulteng minta kejelasan Pertamina terkait antrean di SPBU
Senin, 29 November 2021 22:41 Wib
YLK Sulteng: Masyarakat jangan mudah ajukan pinjaman daring
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:28 Wib
YLK: PLN Sulteng harus sosialisasikan hak dan kewajiban pelanggan
Jumat, 4 Juni 2021 3:16 Wib
YLK Sulteng imbau pelaku usaha hindari penggunaan klausul baku
Sabtu, 19 September 2020 0:34 Wib
Kadin Palu: Pelaku usaha harus pahami UU Perlindungan Konsumen
Jumat, 18 September 2020 23:50 Wib
YLK: Perusahaan leasing dan PLN dominasi pengaduan konsumen di Sulteng
Senin, 25 November 2019 17:52 Wib
YLK sebut tiga pihak paling banyak diadukan lima tahun terakhir
Sabtu, 28 September 2019 9:22 Wib
YLK Sulteng : UU perlindungan konsumen perlu direvisi
Jumat, 27 April 2018 15:06 Wib