Perusahaan di Sulteng diingatkan agar beri THR paling lambat H-1 Lebaran

id Sulteng,Sandi,Palu,THR

Perusahaan di Sulteng diingatkan agar beri THR paling lambat H-1 Lebaran

Gambar Ilustrasi. ANTARA/humasprovkaltara.

Sesuai ketentuan jika perusahannya tidak kesulitan beri THR paling lambat H-7, namun jika perusahaan tersebut kesulitan beri THR karena terdampak COVID-19 maka dapat memberikan paling lambat H-1 lebaran. THR tersebut wajib diberikan oleh pihak perusa

Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan perusahaan di provinsi itu agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya selambat- lambatnya H-1 Lebaran.

"Sesuai ketentuan jika perusahannya tidak kesulitan beri THR paling lambat H-7, namun jika perusahaan tersebut kesulitan beri THR karena terdampak COVID-19 maka dapat memberikan paling lambat H-1 lebaran. THR tersebut wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada seluruh pekerjanya,"kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo kepada ANTARA di Kota Palu, Rabu.

Ia menjelaskan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal mulai satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan, lanjutnya, diberikan dengan ketentuan, pertama, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Disnakertrans bentuk posko aduan THR untuk tenaga kerja di Sulteng
Baca juga: Disnakertrans Sulteng akan tindak tegas perusahaan tidak beri THR
Baca juga: Legislator Sulteng: Pemprov ingatkan perusahaan bayar THR

"Kedua, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah,"ujarnya.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, satu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Dua pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,"terangnya.

Joko menyebut ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksana Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun kata Joko, jika perusahaan kesulitan memberikan THR berdasarkan besaran yang telah ditentukan maka pihak perusahaan dapat memusyawarahkan kepada pekerjanya untuk mencapai kesepakatan bersama.