Disnakertrans Sulteng imbau perusahaan yang sulit beri THR lakukan dialog

id Sulteng ,Sandi,THR,Palu

Disnakertrans Sulteng imbau perusahaan yang sulit beri THR lakukan dialog

Ilustrasi - Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am.

Jika perusahaan terdampak COVID-19 yang mengakibatkan omzet rendah dan tidak sanggup memberikan THR, musyawarahkan dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan
Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau perusahaan-perusahaan di provinsi itu yang kesulitan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) agar melakukan dialog atau musyawarah dengan para pekerjanya.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo kepada ANTARA di Kota Palu, Rabu, mengatakan tujuan musyawarah tersebut untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan para pekerja terkait kesulitan memberikan THR.

"Jika perusahaan terdampak COVID-19 yang mengakibatkan omzet rendah dan tidak sanggup memberikan THR, musyawarahkan dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan," katanya.

Ia menerangkan bisa saja perusahaan itu tetap memberikan THR meskipun terdampak COVID-19, namun nominalnya lebih kecil dari yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Atau bisa juga pihak perusahaan tidak memberikan THR sama sekali kepada pekerjanya. Bisa juga THR-nya tidak berupa uang, tapi berupa barang. Itu semua tergantung hasil musyawarah antara pihak perusahaan dan pekerjanya. Intinya dimusyawarahkan dulu," ujarnya

Jika tidak ada jalan keluar antara kedua belah pihak, sehingga tidak mendapat THR atau THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan,lanjutnya, pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans.

"Nantinya kita melakukan audit keuangan terhadap perusahaan tersebut untuk mengetahui apakah benar terdampak COVID-19 dan omsetnya turun, sehingga kesulitan membayar THR atau justru tidak," paparnya.

Sesuai ketentuan, paling lambat H-7 perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 dan kesulitan keuangan sudah harus memberikan THR. Jika perusahaan tersebut kesulitan memberikan THR karena terdampak COVID-19, dapat memberikan paling lambat H-1 Lebaran.

Joko menerangkan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal mulai satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan, pertama, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, satu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," tuturnya.

Joko menyebut ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksana Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Perusahaan di Sulteng diingatkan agar beri THR paling lambat H-1 Lebaran
Baca juga: Disnakertrans bentuk posko aduan THR untuk tenaga kerja di Sulteng
Baca juga: Disnakertrans Sulteng akan tindak tegas perusahaan tidak beri THR