Polda Sulteng: Jumlah teguran kepada pelanggar lalu lintas menurun

id Polda Sulteng ,Operasi Patuh Tinombala ,Sulawesi Tengah ,Kota Palu

Polda Sulteng: Jumlah teguran kepada pelanggar lalu lintas menurun

Satgas Preemtif Polda Sulteng memberikan edukasi kepada salah seorang pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas, di Kota Palu, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan jumlah teguran yang diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024 mengalami penurunan dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2023.

"Teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas sampai hari kedua, menurun drastis menjadi 200 teguran pada tahun 2024, dibandingkan pada tahun 2023 dengan jumlah teguran sebanyak 989," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto di Palu, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penurunan jumlah teguran ini merupakan indikasi awal bahwa masyarakat Sulteng  mulai lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Meski demikian, kata dia, masih banyak juga masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ia mengatakan penindakan para pelanggar difokuskan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dilakukan lebih intensif dibandingkan tahun sebelumnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

"Untuk jumlah penilangan dengan menggunakan ETLE statis pada tahun 2024 ini berjumlah 202 penilangan, meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu dengan  194 penilangan,"katanya.

Sementara itu, ETLE mobile, juga mengalami peningkatan dari 16 penilangan pada hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2023 menjadi 20 penilangan tahun 2024.

Ia mengatakan jenis pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, pengendara roda empat atau lebih yang menggunakan ponsel saat mengemudi dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui ETLE baik statis maupun mobile, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya peningkatan teknologi dan penegakan hukum yang lebih ketat, angka pelanggaran lalu lintas dapat terus menurun, dan mempermudah penindakan pelanggaran secara objektif dan efisien.

Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 15-28 Juli yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi terpusat ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata tertib berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.